Ketum Honorer K2 Minta Regulasi Khusus Tenaga Teknis Administrasi, Jangan Cuma Guru & Nakes

Ketum Honorer K2 Minta Regulasi Khusus Tenaga Teknis Administrasi, Jangan Cuma Guru & Nakes
Ketum Honorer K2 Minta Regulasi Khusus Tenaga Teknis Administrasi. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Udin menegaskan antara pemerintah pusat dan daerah sangat jauh berbeda. Untuk instansi pusat, selain PNS, ada tenaga outsourcing.

Berbeda dengan instansi daerah selain PNS, tidak ada tenaga outsourcing, yang ada honorer.

Oleh karena itu PHK2I sangat berharap kepada MenPAN-RB Azwar Anas memberikan keadilan bagi honorer K2 yang sudah bertahun-tahun mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengabdi.

Lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 merupakan regulasi yang berpihak kepada guru, kesehatan dan penyuluh, karena ketiga institusi ini tersedia dalam jabatan fungsional. 

"Lalu, bagaimana dengan honorer di luar guru, kesehatan dan penyuluh. Sangatlah tidak adil ketika regulasi diberlakukan hanya dinikmati sebagian rakyat," ujarnya.

Udin sangat berharap kepada pemerintah untuk adil dalam penyelesaian persoalan ini, apalagi honorer K2 telah mengikuti tes pada 2013. Dia menegaskan mereka sangat tidak mengharapkan dijadikan tenaga outsourcing.

"Banyak honorer K2 yang bekerja sebagai tenaga kebersihan,.keamanan dan sopir. Pengabdian mereka lebih dari 17 tahun. Kami minta regulasi seperti guru, nakes, dan penyuluh," pungkas Sahirudin Anto. (esy/jpnn)

Ketum honorer K2 minta regulasi khusus untuk tenaga teknis administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru, nakes


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News