Ketum Honorer K2 Teknis Administrasi Sebut 5 Kebijakan Pemerintah Ini Bakal Jadi Bom Waktu

Ketum Honorer K2 Teknis Administrasi Sebut 5 Kebijakan Pemerintah Ini Bakal Jadi Bom Waktu
Ketua Umum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti bersama MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat membahas pengangkatan honorer K2 menjadi PNS pada 2015. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti kembali mengingatkan pemerintah agar berhenti memberikan harapan palsu. Sejak 2015 hingga saat ini pemerintah tidak merealisasikan janjinya menyelesaikan masalah honorer K2.

Dia juga mempertanyakan soal rencana rekrutmen PPPK 2022 yang ada formasi khusus untuk honorer K2 termasuk tenaga teknis administrasi (TTA). Jangan sampai pemerintah ingin kelihatan baik, tetapi sebenarnya mau lepas tangan.

"Kawan-kawan sudah mendekati Pemda masing-masing, tetapi banyak daerah yang tidak mau mengusulkan formasi PPPK 2022 untuk TTA. Alasannya hanya mengikuti petunjuk pusat," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN.com, Selasa (30/11).

Dia berharap pemerintah jangan asal membuat kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan kesan program PPPK proyek pencitraan semata. Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri.

Itong menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bom waktu.

1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku. Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS. Sebagai bukti bahwa adanya masalah GBS (Guru Bantu Swasta) di DKI Jakarta diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56 tahun 2012. Demikian juga bidan PTT melalui SK Kementerian dan Anggaran Kementerian Kesehatan. Anehnya honorer K2 tidak mendapatkan kesempatan tersebut sehingga mendiskriminasi keberadaan honorer K2. 

2. Kesepakatan 15 September 2015 merupakan janji pemerintah kepada honorer K2. Hasil Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN dan KASN pada Selasa, 15 September 2015 di mana seluruh honorer K2 segera diangkat menjadi CPNS secara bertahap dimulai sejak 2016 sebanyak 25 persen, tahun 2017 sebanyak 25 persen, 2018 juga sebanyak 25 persen dan 2019 sebelum memasuki masa kampanye Pilpres sebanyak 25 persen. Hal ini sesuai dengan roadmap penanganan honorer K2 2015 sampai 2019. 

3. Rapat Kerja KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI pada 22 September 2015 yang membahas tentang Rencana Kerja Anggaran tahun 2016, Dokumen Roadmap Penanganan honorer K2 2015 sampai 2019 ini sudah sangat jelas dan transparan bahwa sisa honorer K2 sebanyak 439.956 orang segera diangkat menjadi PNS secara bertahap dimulai 2016 hingga 2019.

Ketum Honorer Teknis Administrasi memberikan lima bukti penyimpangan regulasi yang dilakukan pemerintah yang bakal menjadi bom waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News