Ketum KONI Sumsel jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Namun, saat ini kliennya dipanggil oleh Kejati Sumsel menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut.
“Pada hari ini, HZ diperiksa sebagai saksi, tetapi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka menunggu jadwal dari Kejati Sumsel untuk di BAP, sebab, penetapan tersangka itu dapat dilakukan kapan pun oleh penyidik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP (primer).
Kemudian, Pasal 3 Juncto Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP (subsider). (antara/jpnn)
Ketum KONI Sumsel HZ jadi tersangka kasus korupsi dana hibah. Meski berstatus tersangka, HZ tidak ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi