Ketum Korpri Persilakan Proses Hukum Anak Buahnya Penilap Uang Zakat ASN

Ketum Korpri Persilakan Proses Hukum Anak Buahnya Penilap Uang Zakat ASN
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

"Kami sudah mengonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp 1,4 miliar, tetapi, dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp 335 juta," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.(tan/jpnn)

Ketua Umum Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh angkat suara mengenai anggotanya, mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M, yang diduga menilap uang zakat ASN. Dia mempersilakan M diproses hukum.


Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News