Ketum Korpri Prof Zudan Bicara Uang Pensiun PNS, Semoga Terwujud, Amin

Ketum Korpri Prof Zudan Bicara Uang Pensiun PNS, Semoga Terwujud, Amin
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) periode 2022-2027. Prof Zudan menyinggung soal dana pensiun PNS. Foto: Humas Kemendagri

Perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terlibat kasus hukum, masalah karier, dan masalah yang menimpa sejak dia bekerja.

Keempat, prioritas Korpri adalah peningkatan kesejahteraan ASN sampai dengan pensiun.

Termasuk untuk menarik kembali aset-aset yang masih berada di pihak ketiga.

Prof Zudan menegaskan sejak awal kepengurusan DPKN 2015-2021 dirinya mendorong adanya perbaikan skema pengelolaan dana pensiun ASN.

“Korpri mendorong perbaikan kesejahteraan pensiunan ASN, termasuk dengan meningkatkan nominal tunjangan pension,” ujar Prof Zudan yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Pria kelahiran 24 Agustus 1969 itu mengatakan idealnya dana pensiun PNS memang terus meningkat dari masa ke masa.

Prof Zudan menghitung angka ideal tunjangan pensiun bagi PNS adalah 50 persen dari total penghasilan, bukan semata-mata dari gaji pokok saja seperti yang saat ini berlaku.

"Mudah-mudahan besok kalau kita (PANS) pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang, tetapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50 persen dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok," kata Prof Zudan. (esy/jpnn)

Dana Pensiun PNS: Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh yang akrab disapa Prof Zudan menyinggung soal besaran uang pensiun PNS.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News