Ketum PSSI Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Tragedi Kanjuruhan, Alasannya Begini

Ketum PSSI Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Tragedi Kanjuruhan, Alasannya Begini
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Foto : Ricardo/JPNN.com

Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat 1 Junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan>

Lalu, berkas perkara kedua dengan tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno. Mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 Junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya  pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan suporter luka berat dan ringan. (antara/jpnn)


Kombes Dirmanto ungkap alasan Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak penuhi panggilan polisi terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. Begini...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News