Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir

Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Kemdagri mencabut perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.(gir/jpnn)


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda),


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News