Kewenangan Batalkan Perda Dicabut, Kemendagri Khawatir
Kamis, 06 April 2017 – 05:33 WIB
Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Kemdagri mencabut perda bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga:
Pasal tersebut mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.(gir/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda),
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua