Kewenangan MA Diuji ke MK

Kewenangan MA Diuji ke MK
Kewenangan MA Diuji ke MK
Sementara majelis hakim meminta pemohon agar permohonan lebih diuraikan legal standing pemohon mengajukan SKLN ini. “Memang sudah diuraikan, tetapi masih perlu dielaborasi lagi terkait

legal standing pemohon sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 yang mempersoalkan Surat MA,” ujar ketua Panel, Anwar Usman.

 

Untuk itu, Anwar menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari. “Perbaikannya langsung diserahkan ke panitera pengganti dan selanjutnya menunggu panggilan dari Mahkamah,” ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan SKLN ini merupakan kali pertama MA menjadi pihak dalam SKLN di MK. Sebab, sebelumnya Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa MA tidak bisa menjadi pihak dalam perkara SKLN. Namun, Pasal 65 itu dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.(kyd/jpnn)

JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News