Kewenangan MA Diuji ke MK

Kewenangan MA Diuji ke MK
Kewenangan MA Diuji ke MK
JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung (MA) lewat permohonan sengketa kewenangan antar lembaga (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Hal yang dipersoalkan yaitu Surat MA No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010  jo Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang menyebutkan organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Selain itu, penyumpahan calon advokat harus melalui PERADI. 

 

Kuasa hukum pemohon Dominggus Mauritis Luitnan mengatakan,  selain Ketua Umum KPP KKAI, pemohon juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).

 

DPP HAPI sendiri merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang telah sepakat membentuk KKAI sesuai Pasal 32 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemohon mengklaim KKAI merupakan badan negara yang diatur dalam UU Advokat dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 38 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga dapat mengajukan SKLN dengan MA.  

 

JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News