Kewenangan MA Diuji ke MK

Kewenangan MA Diuji ke MK
Kewenangan MA Diuji ke MK
“KKAI merupakan lembaga negara menurut Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyebut badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang dan Pasal 38 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan badan-badan lain yang menjalankan fungsi kehakiman termasuk advokat yang lembaganya bernama KKAI,” kata Maurits dihadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman saat sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (2/11).

Pemohon merasa sangat keberatan dengan terbitnya Surat MA No. 089 itu karena sebenarnya kewenangan untuk menerbitkan surat itu ada pada organisasi advokat. “Ini yang kita minta diuji sebenarnya kewenangan itu ada pada organisasi advokat, bukan pada termohon (MA, red),” katanya.

Karenanya, pemohon meminta agar KKAI sebagai lembaga negara merupakan satu-satunya wadah profesi advokat Indonesia sesuai UU Advokat, KKAI dapat mewakili organisasi advokat dalam hubungan dengan lembaga negara, KKAI mempunyai kewenangan mengajukan sumpah para calon advokat kepada termohon (Pengadilan Tinggi, red).

 

“Termohon tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat MA No 089 jo Surat Ketua MA No 052 untuk melaksanakan kewenangan yang disengketakan dan mencabut surat itu dalam waktu 7 hari sejak putusan diterima,” tuntutnya.

 

JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News