Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 02 November 2011 – 16:15 WIB
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta obsesi penguatan presidensil tidak konsisten dilakukan. Ia menambahkan, kalau skema awal amandemen memperkuat presidensil, harusnya dalam konteks presidensil makin melembaganya mekanisme saling mengawasi.
"Substansi konstitusi hasil amandemen tidak sepenuhnya memerkuat sistem presidensil," katanya saat dialog kenegaraan bertema 'Sistem 'Presidensial Cita Rasa Parlemen', Rabu (2/11), di Jakarta.
Memang, kata dia, dalam amandemen UUD itu presiden dipilih secara langsung dan memperkuat jabatan presiden. Namun, lanjut Syamsudin, kekuasaan presiden malah dibatasi. Sebaliknya kekuasaan DPR diperluas. Dan hasil amandemen katanya lagi, diciptakanlah lembaga DPD. Hanya saja DPD ini tidak jelas. "Apakah parlemen, sub ordinasi DPR, LSM yang dibiayai negara melalui APBN atau apa?. Itu faktanya," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah