Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten

Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta obsesi penguatan presidensil tidak konsisten dilakukan.

"Substansi konstitusi hasil amandemen tidak sepenuhnya memerkuat sistem presidensil," katanya saat dialog kenegaraan bertema 'Sistem 'Presidensial Cita Rasa Parlemen', Rabu (2/11), di Jakarta.

Memang, kata dia, dalam amandemen UUD itu presiden dipilih secara langsung dan memperkuat jabatan presiden. Namun, lanjut Syamsudin, kekuasaan presiden malah dibatasi. Sebaliknya kekuasaan DPR diperluas. Dan hasil amandemen katanya lagi, diciptakanlah lembaga DPD. Hanya saja DPD ini tidak jelas. "Apakah parlemen, sub ordinasi DPR, LSM yang dibiayai negara melalui APBN atau apa?. Itu faktanya," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau skema awal amandemen memperkuat presidensil, harusnya dalam  konteks presidensil makin melembaganya mekanisme saling mengawasi.

JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News