Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 02 November 2011 – 16:15 WIB
"Kalau mekanisme dilembagakan DPD tentunya memiliki wewenang legislasi. Supaya, DPR yang mewakili penduduk ada yang mengoreksi mengawal, mengawasi, yakni DPD. Disitulah check and balances diantara lembaga parlemen," katanya.
Tapi, tegasnya hal itu tidak dilaksanakan. Kalau dilaksanakan DPR tidak muncul sebagai lembaga superbody seperti yang ada kenal saat ini.
"Seperti ketika Banggar dipanggil (KPK), DPR panik. Seolah-olah tidak boleh diutak-atik. Padahal mereka itu bawa mewakili rakyat. Mereka harus tunduk pada hukum seperti semua pihak lain yang juga tunduk pada hukum," ungkapnya lagi.
Sekarang sistem presidensial malah lemah, apalagi ketika DPR memiliki hak konfirmasi untuk persetujuan hampir semua pejabat publik yang tentunya itu wewenang presiden. Termasuk juga dalam pengangkatan duta besar.
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club