Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Rabu, 02 November 2011 – 16:15 WIB
"Padahal, pengangkatan pejabat publik dalam skema presidensil adalah otoritas presiden. Dimanapun sistem presidensil dilakukan, di negara latin, Amerika Serikat, Philipina dan lain-lain pengangkatan pejabat publik itu wewenang presiden," jelasnya lagi.
Sekarang, tegasnya, presiden tidak lebih seperti tukang pos mengantar nama ke Senayan. Kemudian, Senayan, menentukan siapa yang akan duduk di lembaga atau komisi negara. Presiden nanti tinggal tandatangan. "Padahal ini adalah pelemahan presidensial dengan adanya hak konfirmasi yang dimiliki dewan," katanya.
Menurut dia, selama ini DPR dalam melakukan pengawasan terjebak dengan hak Interplasi, Hak Menyatakan Pendapat. Ujung dari HMP itu adalah mosi tak percaya. "Ujung-ujungnya menyebabkan kabinet jatuh," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club