Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten

Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
"Padahal, pengangkatan pejabat publik dalam skema presidensil adalah otoritas presiden. Dimanapun sistem presidensil dilakukan, di negara latin, Amerika Serikat, Philipina dan lain-lain pengangkatan pejabat publik itu wewenang presiden," jelasnya lagi.

Sekarang, tegasnya, presiden tidak lebih  seperti tukang pos mengantar nama ke Senayan. Kemudian, Senayan, menentukan siapa yang akan duduk di lembaga atau komisi negara. Presiden nanti tinggal tandatangan. "Padahal ini adalah pelemahan presidensial dengan adanya hak konfirmasi yang dimiliki dewan," katanya.

Menurut dia, selama ini DPR dalam melakukan pengawasan terjebak dengan hak Interplasi, Hak Menyatakan Pendapat. Ujung dari HMP itu adalah mosi tak percaya. "Ujung-ujungnya menyebabkan kabinet jatuh," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA--Peneliti Politik LIPI, Syamsudin Haris, menegaskan sejak pelaksanaan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, pelaksanaan pemerintahan serta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News