Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
Rabu, 26 September 2012 – 16:47 WIB

Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan upah minimum, khususnya kewenangan Kepala Daerah dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum. Menurutnya, kewenangan kepala daerah di seluruh Indonesia harus dibatasi. Usul lainnya, lanjut Anton, Apindo menyarankan agar penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh kepala daerah tidak berlaku bagi usaha skala mikro, kecil dan menengah serta sektor usaha padat karya. Artinya, ada sikap pengecualian terhadap usaha-usaha mikro yang memang tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum.
"Kewenangannya harus dibatasi. Yakni, dengan memberikan landasan hukum atau kekuatan hukum bagi dewan pengupahan dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum," jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Baca Juga:
Dijelaskan, saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan harus didasarkan pada kesepakatan pemerintah, serikat pekerja/buruh dan organisasi pengusaha. Sehingga, kepala daerah wajib melaksanaan rekomendasi tersebut. "Karena, sampai saat ini kepala daerah cenderung sering mengabaikan saran dan rekomendasi dewan pengupahan. Ini perlu ketegasan seluruh aparat negara," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan