Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
Rabu, 26 September 2012 – 16:47 WIB

Kewenangan Pemda Harus Dibatasi Terkait Upah Minimum
"Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang ditetapkan, maka besaran kenaikan upah minimum ditentukan secara bipartit, yakni antara pekerja, buruh dan pengusaha di tingkat perusahaan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera memperbaiki mekanisme atau prosedur dalam penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar