Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB
Sedangkan Kuasa Hukum KSN Ahmad Daryoko mengatakan, gugatan pihaknya langsung pada uji materil atas UU No 22 2011, khususnya pasal 7 ayat 6a, dengan Pasal 27 dan pasal 28 UUD 45, tentang hak asasi manusia. “Tentunya disadari kemampuan kami selaku serikat buruh, seperti kemampuan beli kami jika terjadi kenaikan BBM,” terang pria yang juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat Serikat Nasional itu.
Menanggapi keterangan para pemohon, Majelis Hakim MK HM Akil Mochtar bersama dua anggota Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva meminta meteri gugatan diperbaiki. Sidang ditunda hingga 14 hari ke depan. (ras/jpnn)
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia