Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB

Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Sedangkan Kuasa Hukum KSN Ahmad Daryoko mengatakan, gugatan pihaknya langsung pada uji materil atas UU No 22 2011, khususnya pasal 7 ayat 6a, dengan Pasal 27 dan pasal 28 UUD 45, tentang hak asasi manusia. “Tentunya disadari kemampuan kami selaku serikat buruh, seperti kemampuan beli kami jika terjadi kenaikan BBM,” terang pria yang juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat Serikat Nasional itu.
Menanggapi keterangan para pemohon, Majelis Hakim MK HM Akil Mochtar bersama dua anggota Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva meminta meteri gugatan diperbaiki. Sidang ditunda hingga 14 hari ke depan. (ras/jpnn)
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat