Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK

Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Sedangkan Kuasa Hukum KSN  Ahmad Daryoko mengatakan, gugatan pihaknya langsung pada uji materil atas UU No 22 2011, khususnya pasal  7 ayat 6a, dengan Pasal 27 dan pasal 28 UUD 45, tentang hak asasi manusia. “Tentunya disadari kemampuan kami selaku serikat buruh, seperti kemampuan beli kami jika terjadi kenaikan BBM,” terang pria yang juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat Serikat Nasional itu.

Menanggapi keterangan para pemohon, Majelis Hakim MK HM Akil Mochtar bersama dua anggota  Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva meminta meteri gugatan diperbaiki. Sidang ditunda hingga 14 hari ke depan. (ras/jpnn)

JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News