Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB
Ketentuan itu juga dinilai secara materil bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 23 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945.
Tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 , tapi lebih jauh menurut Asrun juga melanggar putusan MK No 2/PUU-I/2003 yang membatalkan ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 45, akibat penyerahan harga minyak ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.
Disebutkan juga, pemerintahan saat ini telah tiga kali menaikkan harga jual BBM, yakni Maret 2005, Oktober 2005 dan Mei 2008 dengan alasan penyelamatan anggaran negara. Kenaikan harga BBM yang diikuti dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dinilai tak menolong masyarakat.
“Namun ternyata tidak mampu menghambat keterpurukan ekonomi,” pungkasnya.
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua
BERITA TERKAIT
- Onduline Kembali Meraih Sertifikasi Green Label Indonesia Dengan Predikat Gold
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD
- Amankan Transaksi Digital, Privy Hadirkan Paket Berlangganan Tanda tanggan Unlimited
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi