Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK

Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Ketentuan itu juga dinilai secara materil bertentangan dengan pasal  1 ayat 3, pasal 23 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945.

Tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 , tapi lebih jauh menurut Asrun juga melanggar putusan MK No 2/PUU-I/2003 yang membatalkan ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 45, akibat penyerahan harga minyak ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.

Disebutkan juga, pemerintahan saat ini telah tiga kali menaikkan harga jual BBM, yakni Maret 2005, Oktober 2005 dan Mei 2008 dengan alasan penyelamatan anggaran negara. Kenaikan harga BBM yang diikuti dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dinilai tak menolong masyarakat.

“Namun ternyata tidak mampu menghambat keterpurukan ekonomi,” pungkasnya.

JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News