KH Hasan Makarim 24 Tahun Jadi Pendamping Terpidana Mati di Nusakambangan

Klien Pertama Dampingi Trio Bom Bali I

KH Hasan Makarim 24 Tahun Jadi Pendamping Terpidana Mati di Nusakambangan
TENANGKAN TERPIDANA: KH Hasan Makarim saat menemui Jawa Pos di rumahnya Minggu lalu (15/2). Foto: Ariski Prasetyo/Jawa Pos

”Namun, ternyata Namaona tidak tegang sama sekali. Dia begitu tegar dan tenang. Setelah doa selesai, dia pun melangkah dengan mantap menuju tempat eksekusi dilangsungkan. Lagi, saya dibuat kagum,” papar Hasan.

Setelah terpidana dieksekusi dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal, Hasan mendampingi tim medis untuk membersihkan jenazah. Sesudah mengafani, Hasan memimpin salat Jenazah.

Menurut Hasan, terpidana yang dirinya dampingi rata-rata mempunyai pengetahuan agama yang luas. Itu mempermudah Hasan untuk menanamkan nilai-nilai religiusitas kepada kliennya. Apalagi, pada tiga hari menjelang eksekusi, pendampingan makin intensif.

Malah ada terpidana yang minta didampingi setiap jam sekali untuk berdoa. ”Terpidana harus selalu dimotivasi agar tidak frustrasi menjelang saatnya tiba,” ungkapnya.

Untuk materi pendampingan, Hasan tidak pernah mengungkit-ungkit masa lalu terpidana yang kelam. Dia juga tidak pernah menggurui. Sebab, itu akan membuat terpidana down dan bahkan menolak didampingi.

”Yang dibutuhkan adalah motivasi dan perbaikan diri serta keikhlasan. Bagaimana membuat waktu hidupnya bermanfaat,” tuturnya.    

Menjelang eksekusi, Hasan mengajak terpidana untuk menjalani ritual. Yakni, melakukan salat Taubat agar semua dosa yang pernah dia lakukan diampuni Tuhan.

Setelah itu, terpidana akan mengenakan kain kafan putih dan minyak wangi. Tujuannya, mereka mati dalam keadaan suci. ’’Mudah-mudahan jalan mereka diberi kelancaran,’’ tandas Hasan. (*/c9/c10/ari)


Peran rohaniwan cukup membantu dalam proses melancarkan ”jalan” para terpidana mati menjelang eksekusi. Seperti yang dikerjakan KH Hasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News