Khairiyah Ngaku Selalu Setor ke PPTK Setiap Ada Pencairan Dana Paud

Khairiyah Ngaku Selalu Setor ke PPTK Setiap Ada Pencairan Dana Paud
Terdakwa Khairiyah saat memberikan keterangan di hadapan majelin hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi dana PAUD Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) 2014-2016 dengan terdakwa Khairiyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Khairiyah, selaku Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah 2014-2016.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho itu, terdakwa mengungkapkan jika setiap pencairan dana selalu ada setoran ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Darmawan. Setoran itu sebesar Rp2,5 juta.

"Setorannya ke Pak Darmawan selaku PPTK di Disdik Provinsi Jambi," aku terdakwa Khairiyah.

Selain itu, kata Dia, sejumlah Pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga kecipratan uang tersebut. Besarannya mencapai Rp1,5 juta.

Dengan keterangan itu, hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk apa?. Namun, tidak dijawab. Terdakwa hanya terdiam di kursi pesakitan.

"Kamu kenapa diam," tanya hakim.

Dalam keterangannya juga, Dia menyebutkan uang dana PAUD tersebut memang diberikan ke pegawai honorer. "Sudah Saya berikan ke mereka semua," katanya.

Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (21/1) kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana PAUD Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) 2014-2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News