Khawatir Aturan Baru Dana BOS Picu Masuknya Honorer Anyar
Rabu, 12 Februari 2020 – 09:38 WIB

Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com
Dia lagi-lagi mengingatkan pemerintah bahwa jangan hanya memerhatikan guru. Tenaga kependidikan juga harus diperhatikan karena sama-sama mengabdi di sekolah. (esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan maksimum 50 persen Dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening