Khawatir Vonis Makin Berat, Ini Saran Kuasa Hukum untuk Wako Palembang
Senin, 09 Maret 2015 – 22:21 WIB

Khawatir Vonis Makin Berat, Ini Saran Kuasa Hukum untuk Wako Palembang
Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disidang terpisah. Untuk hal ini, keduanya dinilai melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton disarankan oleh kuasa hukumnya unyuk tidak melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar