Khofifah tak Perlu Mundur dari Mensos, Begini Penjelasannya

Khofifah tak Perlu Mundur dari Mensos, Begini Penjelasannya
Khofifah Indar Parawansa. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah pihak mendesak agar Khofifah Indar Parawansa mengundurkan diri sebagai menteri sosial (Mensos) lantaran maju sebagai bakal cagub di Pilgub Jatim 2018.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi.

Seluruh tahapan diatur secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut.

UU itu tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

Aturan tentang kewajiban mundur tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri, antara lain, DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD.

Sampai saat ini pun tidak ada aturan berbentuk undang-undang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju pilgub.

’’Mengacu pada regulasi tersebut, Khofifah sekalipun maju menjadi cagub tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan,’’ ungkap Ghufron yang juga menjadi dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Minggu (26/11).

Senada, peneliti senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menuturkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD.

Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Khofifah Indar Parawansa tak perlu mengundurkan diri sebagai mensos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News