Khofifah tak Perlu Mundur dari Mensos, Begini Penjelasannya
’’Aturannya ada di UU Nomor 10 Tahun 2016. Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur, Red). Khofifah maupun Gus Ipul bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi,’’ ungkapnya.
Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada presiden jika positif ikut pilkada.
’’Tergantung kebijakan presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi presiden,’’ tuturnya.
Tidak jauh berbeda, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute sekaligus dosen komunikasi politik UIN Jakarta Gun Gun Heryanto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur kewajiban mundur bagi pejabat negara seperti menteri saat mengikuti kontestasi pilkada. (luk/JPG/c19/agm)
Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Khofifah Indar Parawansa tak perlu mengundurkan diri sebagai mensos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- Pilkada 2024, Hasto Mengakui PDIP Coba Berkomunikasi dengan Khofifah
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK
- Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?
- Pesan Sejuk Khofifah kepada Pendukung Prabowo-Gibran Atas Hasil Survei Hitung Cepat