Kiai Dibacok di Indramayu, Kapolres dan Dandim Langsung Turun Tangan
Jumat, 11 Maret 2022 – 18:17 WIB

Polisi mengamankan SR (33) pelaku penganiayaandan pembacokan kiai, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Dari hasil pemeriksaan, pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki pemahaman agama yang berbeda dengan korban.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Aksi pembacokan dialami Kiai Farid Ashr Waddahr di Indramayu. Atas insiden itu, kapolres dan dandim turun tangan dan mengecek kondisi korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya