Kiai Mahbub PBNU: Sangat Berbahaya Jika Tembakau Disamakan dengan Narkotika

Kiai Mahbub PBNU: Sangat Berbahaya Jika Tembakau Disamakan dengan Narkotika
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - PURWAKARTA - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Kiai Mahbub Maafi menyebut sangat berbahaya jika tembakau disamakan dengan narkotika.

Karena itu, dia menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang menganggap tembakau sama dengan narkotika.

Kiai Mahbub beralasan meski sama-sama mengandung zat adiktif, tetapi adiksinya berbeda secara signifikan dan ada perbedaan yang mendasar.

Baca Juga:

“Sangat berbahaya jika (tembakau) disamakan dengan narkotika,” ujar Kiai Mahbub di sela-sela Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta, Sabtu (6/5).

Kiai Mahbub menyebut para petani tembakau juga akan sangat dirugikan jika RUU dimaksud disahkan.

"Jadi, kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ucapnya.

Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.

Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan napza.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Kiai Mahbub Maafi menilai sangat berbahaya jika tembakau disamakan dengan narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News