Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem
Jumat, 13 April 2018 – 17:42 WIB
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Novanto dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik pria yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu.
JPU meyakini Novanto telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.(rdw/JPC)
Setya Novanto yang kini menjadi pesakitan kasus e-KTP menuding Johannes Marlem sengara merencanakan pertemuan dengannya untuk merekamnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi