Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem
Jumat, 13 April 2018 – 17:42 WIB

Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Novanto dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik pria yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu.
JPU meyakini Novanto telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.(rdw/JPC)
Setya Novanto yang kini menjadi pesakitan kasus e-KTP menuding Johannes Marlem sengara merencanakan pertemuan dengannya untuk merekamnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MIDO Rilis koleksi Multifort 8 Two Crowns, Ini Inovasi dan Keunggulannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi