Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem

Kini Jadi Pesakitan, Setnov Curigai Johannes Marliem
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Novanto dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai USD 7,435 juta. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik pria yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu.

JPU meyakini Novanto telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatannya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.(rdw/JPC)

 


Setya Novanto yang kini menjadi pesakitan kasus e-KTP menuding Johannes Marlem sengara merencanakan pertemuan dengannya untuk merekamnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News