KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP

KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP
KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP. Foto: KIP Aceh Tengah for JPNN

“Saya ditanya terus oleh banyak pihak, sehingga sangat mengganggu pekerjaan yang harus kami selesaikan,” imbuhnya.

Dia berharap, DKPP bisa menyidangkan dan memberikan keputusan yang adil terhadap perkara itu.

“Sehingga tidak menimbulkan fitnah dan memberi pelajaran agar semua kita semua bisa bekerja secara professional” tegas Marwan.

Di sisi lain, Nazaruddin Ibrahim mengatakan, pengaduan dibuat karena Samsul diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Kode etik itu diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,  dan  Dewan Kehormatan Pemilihan Umum, Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Dalam kode etik dimaksud telah diatur, khususnya pasal 16 yaitu: dalam melaksanakan asas tertib, penyelenggara pemilu berkewajiban, huruf a: memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta. Huruf b: memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat,” kata juga pengurus DPN Seknas Jokowi itu.

 Sebagaimana diketahui, Samsul memang sempat mencurigai adanya kecurangan dalam Pilgub Aceh lalu.

“Di wilayah Tengah hampir setiap pemilihan banyak dilakukan kecurangan. Makanya saya pilih wilayah itu untuk turun dan mau saya saksikan sendiri. Ternyata betul, saya hadir di sini untuk melihat langsung di sini,” ujarnya kala itu.

Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News