KIPP Laporkan Pelanggaran di 706 TPS ke Bawaslu

KIPP Laporkan Pelanggaran di 706 TPS ke Bawaslu
KIPP Laporkan Pelanggaran di 706 TPS ke Bawaslu

“Temuan lain, KPPS diduga memengaruhi pemilih untuk memilih caleg atau parpol tertentu. Sebagai contoh yang kami laporkan ke Bawaslu adalah temuan KIPP Agam dan Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Bahwa KPPS di TPS 17 Kamang Hilir, Kabupaten Agam, menggiring pemilih untuk memilih salah satu calon dengan alasan pemilih tidak mengerti,” katanya.

KIPP Boyolali katanya, juga menemukan hal yang sama di TPS 7 Desa Samiran, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dua anggota KPPS diduga tidak netral dengan menjadi pengurus partai tertentu.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News