KIPP: Selisih Suara Ajukan Sengketa ke MK, Itu Menyumbang Kerawanan Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengkhawatirkan syarat pengajuan sengketa hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015 ke Mahkamah Konstitusi, menjadi salah satu penyumbang kerawanan.
Pasalnya, pasangan calon hanya diperkenankan mengajukan sengketa hasil ketika jumlah perolehan suaranya hanya terpaut 0,5-2 persen dari perolehan peraih suara terbanyak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Aturan ini dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk kemunduran dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada. Karena pasangan calon yang bertarung dalam pilkada akan melakukan apa saja untuk melewati batas 0,5-2 persen,” ujar Girindra, Senin (19/10).
Dengan aturan ini, kata Girindra, MK hanya akan mengadili hasil Pilkada saja. Bukan prosesnya. Akhirnya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif tidak akan diproses.
“Lantas bagaimana jika terjadi kesalahan atau ditemukan kecurangan (electoral fraud) terkait data pemilih yang selama ini menjadi masalah klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilu/pilkada?,” katanya.
Penyelesaian dugaan pelanggaran, menurut Girindra, memang dapat dilakukan pada saat tahapan pilkada berlangsung. Namun mengingat waktu yang sangat singkat, dikhawatirkan tak mungkin dapat maksimal. Apalagi ketika pelanggaran baru teridentifikasi saat pascapilkada, maka tidak mungkin lagi dapat dilakukan penindakan.
Karena itu, Bawaslu dan jajarannya menurut Girindra, harus jeli. Apalagi saat ini sudah terbentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Girindra juga menyarankan aparat keamanan nantinya harus lebih maksimal meningkatkan pengamanan, pascapenghitungan suara.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengkhawatirkan syarat pengajuan sengketa hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria yang Tenggelam di Kali Pesanggrahan Ditemukan Meninggal Dunia
- Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Lahar Dingin di Sumbar
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir