Kirim Surat Keberatan, Deolipa Anggap Komnas HAM Buat Pernyataan Melawan Hukum
Sabtu, 10 September 2022 – 20:36 WIB

Pengacara Deolipa Yumara. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Dia mengatakan lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM, harus sesuai kewenangan.
"Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial da asumtif di luar kewenangannya," ujar Deolipa.
Dia meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Yosua.
"Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," ungkap Deolipa. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Deolipa mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga mengirimkan surat keberatan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan