KIS dan RAF Berbuat Tak Terpuji di Parkiran RS, Simak Pengakuannya kepada Polisi

KIS dan RAF Berbuat Tak Terpuji di Parkiran RS, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Dua pelaku penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi jenis Kukang asal Kabupaten Tanah Datar, Sumbar ditangkap Polda Riau. (Foto:Antara/HO-Humas Polda Riau).

jpnn.com, PEKANBARU - Tim dari Polda Riau menangkap dua orang berinisial KIS (55) dan RAF (30) di pelataran parkir Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru pada 12 Juli 2021 lalu.

Keduanya ditangkap atas dugaan penyelundupan delapan ekor satwa dilindungi jenis kukang yang diperoleh dari Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

"Keduanya ditangkap petugas kepolisian saat hendak memperjualbelikan satwa bernama latin nycticebus di pelataran parkir RS Eka Hospital," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Senin (19/7).

Dia menjelaskan dalam penangkapan itu polisi menyita delapan ekor kukang yang dimasukkan ke dalam dua kardus berbeda, di mana setiap kardus berisi empat ekor satwa dilindungi itu.

Setelah diinterogasi penyidik, KIS dan RAF berencana akan menjual kukang itu sebesar Rp 2,5 juta setiap ekor kepada pembeli yang berminat.

Pengakuan tersangka KIS, kukang tersebut didapat oleh pemburu dari hutan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan lainnya dibeli dari masyarakat setempat.

"Mereka berencana akan melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi itu di Pekanbaru, tetapi saat ditangkap keduanya tengah menunggu pembeli," ucap Sunarto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, hewan langka itu kini jumlahnya mulai terbatas sehingga harganya di pasaran bisa mencapai Rp 4 juta - Rp 7 juta per ekor.

Tim Polda Riau menangkap KIS dan RAF saat melakukan perbuatan terlarang di pelataran parkir RS Eka Hospital Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News