Kisah Cinta Terlarang Pegawai PDAM yang Berakhir dengan Maut
Rabu, 23 Desember 2015 – 03:45 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Merasa belum puas, Wakiran mengaku, langsung membekap Rani dengan bantal tidur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (dny/dil/jpnn)
BEKASI - Sering dimintai uang, Wakiran, 50, seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi tega membunuh kekasih gelapnya bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang