Kisah Cinta Terlarang Pegawai PDAM yang Berakhir dengan Maut
Rabu, 23 Desember 2015 – 03:45 WIB
Merasa belum puas, Wakiran mengaku, langsung membekap Rani dengan bantal tidur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (dny/dil/jpnn)
BEKASI - Sering dimintai uang, Wakiran, 50, seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi tega membunuh kekasih gelapnya bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis