Kisah Petualangan Dedi, 'Robin Hood' dari Batam (2-Habis)
Sekali Beraksi Minimal Raup Rp 1 Miliar
Jumat, 17 Februari 2012 – 11:11 WIB
Meski Dedi mendapatkan simpati warga karena sikap dermawannya, polisi tidak peduli. "Biar orang bilang pelaku adalah sosok yang baik, tapi dia tetap pelaku kejahatan. Hukum tetaplah hukum yang harus dijalankan, siapa pun orangnya," tegas Kapolresta Barelang Kombespol Karyoto. Dedi dan tiga tersangka kawannya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*/c6/ca)
jpnn.com, BATAM -
Selain dermawan, Dedi perampok yang cerdas. Dia hampir selalu sukses menjalankan aksinya. Namun, sepandai-pandainya dia berkelit dari kejaran petugas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam