Kisah Petualangan Dedi, 'Robin Hood' dari Batam (2-Habis)

Sekali Beraksi Minimal Raup Rp 1 Miliar

Kisah Petualangan Dedi, 'Robin Hood' dari Batam (2-Habis)
Ilustrasi perampokan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
 

Meski Dedi mendapatkan simpati warga karena sikap dermawannya, polisi tidak peduli. "Biar orang bilang pelaku adalah sosok yang baik, tapi dia tetap pelaku kejahatan. Hukum tetaplah hukum yang harus dijalankan, siapa pun orangnya," tegas Kapolresta Barelang Kombespol Karyoto. Dedi dan tiga tersangka kawannya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (*/c6/ca)

jpnn.com, BATAM -  

Selain dermawan, Dedi perampok yang cerdas. Dia hampir selalu sukses menjalankan aksinya. Namun, sepandai-pandainya dia berkelit dari kejaran petugas,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News