KJI Tolak Jamsosnas Dimerger
Jumat, 06 Mei 2011 – 06:25 WIB
Jamsosnas mencakup jaminan sosial para pekerja non formal. Kemudian, BPJS profesi meliputi BPJS PNS (Taspen), BPJS TNI (Asabri), BPJS Karyawan Swasta (Jamsostek), dan nantinya akan dibentuk BPJS untuk Guru Swasta dan karyawan BUMN.
Sementara untuk BPJS Penunjang, lanjut Subianto, ada BPJS Kesehatan (Askes), BPJS Perumahan (Bapertarum), atau BPJS Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja). "Seharusnya kita menyempurnakan jaminan sosial yang sudah ada dan bukan malah menyatukan. Itu tidak akan jalan dengan baik," tukasnya.
Saat ini, tambah Subianto, RUU BPJS masih deadlock (terkunci), belum ada titik temu antara keinginan DPR (merger jamsosnas) dengan keinginan pemerintah (menganggap UU No 40/ 2004 adalah benar). (vit)
JAKARTA - Pengamat sosial ekonomi yang tergabung dalam Komunitas Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional Indonesia (KJI) tidak setuju terkait RUU BPJS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan