Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
Diduga Korupsi Proyek PLTS untuk Transmigran
Jumat, 06 Mei 2011 – 00:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timnas Ginting, sebagai tersangka korupsi. Anak buah Muhaimin Iskandar itu diduga memperkaya diri dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK memiliki cukup bukti untuk menjerat Timnas Ginting sebagai tersangka korupsi. "Sudah kita lakukan penyelidikan dan ada cukup bukti untuk menaikkannya ke penyidikan. Dan TG (Timnas Ginting) kita tetapkan sebagai tersangkanya," ujar Johan di KPK, Kamis (5/5) petang.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, Timnas Ginting adalah pimpinan proyek PLTS bagi wilayah transmigrasi yang dibiayai dengan APBN tahun 2008. Dalam kasus tersebut, kata Johan, KPK menemukan penggelembungan (mark up) harga dan upaya untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai rekanan Kemenakertrans.
"Modusnya dengan mark up harga. Dan dia (Timas Ginting) mengatur proses tender," tandas Johan. "Kerugian negaranya untuk sementara Rp 3,8 miliar," sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000