Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK

Diduga Korupsi Proyek PLTS untuk Transmigran

Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
Anak Buah Muhaimin jadi Tersangka di KPK
Karenanya, Timnas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk sementara proses penyidikannya masih kita kembangkan. Penetapan tersangka ini akan diikuti dengan pemeriksaan dan poemanggilan saksi-saksi," tandas Johan.(ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Dibutuhkan Ribuan Mediator

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) pada Direktorat Jendral Pengembangan Sarana dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News