KK Tak Memenuhi Syarat di PPDB, Siswa Ditolak Masuk SMPN

KK Tak Memenuhi Syarat di PPDB, Siswa Ditolak Masuk SMPN
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur SMP negeri kembali dikeluhkan warga.

Hal tersebut tidak terlepas dari aturan pembatasan waktu minimal pindah kartu keluarga (KK) yang diakui dalam seleksi PPDB.

Dalam website https://ppdbsurabaya.net/ dijelaskan ketentuan khusus terkait KK yang diakui dalam seleksi jalur dalam kota.

KK peserta didik yang tidak menjadi satu dengan orang tua kandung diberlakukan aturan khusus.

Yakni, KK diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012. Jika jadi satu dengan orang tua kandung, batasan waktu itu tidak berlaku.

Adanya pembatasan waktu tersebut dikeluhkan Dian Puspitari. Dia kecewa. Akibat aturan itu, keponakannya yang mendaftar di SMPN 51 gagal diterima.

Sebelumnya, keponakannya dinyatakan diterima pada pengumuman online 5 Juli lalu. Namun, setelah mendaftar ulang ke sekolah, pihak SMPN 51 menyatakan bahwa keponakannya tidak diterima.

Alasannya, KK yang disetorkan tidak memenuhi syarat. ''Saya terus terang kaget dengan jawaban itu,'' ungkapnya.

Kebijakan KK di PPDB hingga enam tahun itu terlalu panjang dan merugikan peserta didik yang pindah ke Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News