KK Tak Memenuhi Syarat di PPDB, Siswa Ditolak Masuk SMPN

KK Tak Memenuhi Syarat di PPDB, Siswa Ditolak Masuk SMPN
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

Pihak sekolah menjelaskan, KK yang dibawa belum memenuhi syarat. KK keponakan yang menjadi satu dengannya memang baru dicetak pada Mei 2012. Namun, KK yang diakui bagi peserta didik yang tidak satu KK dengan orang tua kandung adalah Januari 2012.

Tidak puas dengan jawaban pihak sekolah, Dian mendatangi kantor dinas pendidikan (dispendik).

Namun, dari petugas yang menemuinya, Dian mendapat jawaban yang sama dengan pihak SMPN 51. Yakni, syarat KK-nya tidak sesuai.

Kondisi tersebut membuat Dian lemas. Terlebih setelah keponakannya tahu bahwa dia tidak diterima karena persyaratan KK.

''Bayangkan saja, saya ditanya begitu sama keponakan yang sejak kecil tinggal serumah dengan saya,'' ucapnya kepada Jawa Pos.

Persyaratan masuk ke SMP negeri dengan pembatasan KK tersebut sangat disayangkan. Terlebih, keponakannya itu tinggal cukup lama di Surabaya. Bahkan, keponakannya tersebut diterima di SDN Kebraon 2.

Dia berharap peraturan batasan KK itu dipersingkat. Bisa satu sampai dua tahun sebelum PPDB diselenggarakan.

Langkah memperpendek batasan KK itu penting agar banyak peserta didik yang tinggal lama di Surabaya bisa diterima.

Kebijakan KK di PPDB hingga enam tahun itu terlalu panjang dan merugikan peserta didik yang pindah ke Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News