KKP Komitmen Atasi Masalah HAM di Industri Perikanan

KKP Komitmen Atasi Masalah HAM di Industri Perikanan
KKP Komitmen Atasi Masalah HAM di Industri Perikanan

jpnn.com -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Indonesia dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), menggelar Konferensi Internasional Perlindungan HAM dalam Industri Perikanan Indonesia, Senin (27/3).

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan dan pelanggaran HAM pada industri perikanan.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, KKP telah menerapkan kebijakan moratorium serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev) pada kapal ikan yang pembuatannya dilakukan di luar negeri.

"Dari kegiatan Anev menemukan banyak pelanggaran HAM serius di industri perikanan, termasuk perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja," beber Susi.

Kegiatan Anev, lanjut Susi, juga menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (14,8%) melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa.

Selain itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan sebanyak 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik.

Dalam kasus Benjina pada 2014, kementerian juga melaporkan bahwa lebih dari 682 dan 373 orang di Ambon ditemukan menjadi korban perbudakan modern.

“Dengan bersama-sama, kami akan terus mengkampanyekan bahwa illegal fishing merupakan dasar dari kejahatan HAM di industri perikanan. Ini juga untuk memastikan hak mereka dilindungi dan diperhatikan," tandas Susi.(chi/jpnn)


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News