KKP Lepasliarkan Spesies Dilindungi Dugong
Rabu, 20 Maret 2019 – 10:38 WIB
Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.(chi/jpnn)
Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP