Klaim Dana Aspirasi Sudah Dilaksanakan DPRD

Klaim Dana Aspirasi Sudah Dilaksanakan DPRD
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

"UP2DP ini yang melaksanakan tetap pemerintah bukan DPR. DPR hanya berwenang mengusulkannya kepada pemerintah. Soal pola pengawasan, karena UP2DP ini masuk di dalam APBN maka sistim pengawasan internal dan eksternal tetap berlaku. Secara internal mulai pengawasan inspektorat daerah, sampai pusat, BPKP, dan BPK," paparnya.

Bahkan, tambah LE, DPR sendiri yang mempunyai kewenangan pengawasan, pasti lebih dalam mengawasinya. Secara eksternal, masyarakat bisa langsung mengawasi secara langsung karena UP2DP mulai dari penyerapan aspirasi sampai kepada mekanismenya dilakukan secara transparan.(fat/jpnn)


JAKARTA - Kritik yang dilontarkan Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap dana aspirasi DPR yang dibungkus melalui Usulan Program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News