Klaim Dana Aspirasi Sudah Dilaksanakan DPRD
Selasa, 16 Juni 2015 – 13:56 WIB
"UP2DP ini yang melaksanakan tetap pemerintah bukan DPR. DPR hanya berwenang mengusulkannya kepada pemerintah. Soal pola pengawasan, karena UP2DP ini masuk di dalam APBN maka sistim pengawasan internal dan eksternal tetap berlaku. Secara internal mulai pengawasan inspektorat daerah, sampai pusat, BPKP, dan BPK," paparnya.
Bahkan, tambah LE, DPR sendiri yang mempunyai kewenangan pengawasan, pasti lebih dalam mengawasinya. Secara eksternal, masyarakat bisa langsung mengawasi secara langsung karena UP2DP mulai dari penyerapan aspirasi sampai kepada mekanismenya dilakukan secara transparan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kritik yang dilontarkan Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap dana aspirasi DPR yang dibungkus melalui Usulan Program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor