Klaim Mandek, Cash Flow Kacau

Klaim Mandek, Cash Flow Kacau
Klaim Mandek, Cash Flow Kacau

’’Klaim BPJS baru dikerjakan setelah itu. Nah, kemudian mereka terlambat memasukkannya. Paling lambat kan 15 hari. Kalau mereka baru menyetorkan beberapa hari lalu, tentu belum bisa diberikan,’’ tegasnya.

Dalam perjalanan BPJS Kesehatan selama hampir dua bulan ini, memang banyak persoalan yang muncul. Pemerintah dinilai kurang matang dalam mempersiapkan program kesehatan nasional tersebut.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai pengawas jalannya BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu melakukan survei terkait dengan keluhan masyarakat. ’’Banyak keluhan yang sudah kami terima, baik secara langsung dari laporan masyarakat maupun yang kami himpun dari pemberitaan mengenai BPJS Kesehatan,’’ ujar Ketua DJSN Chazali Situmorang.

Keluhan terbanyak, antara lain, tidak sinkronnya aturan yang diterapkan pemerintah pusat dan aturan di RS, banyaknya obat yang tidak ditanggung dalam pelayanan BPJS Kesehatan, serta pelayanan manual yang diterapkan dalam pelayanan kesehatan.

Chazali menjelaskan, masalah tersebut perlahan-lahan telah diperbaiki. Sinkronisasi peraturan berkali-kali dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah. Dia mengakui, pada awal penerapan, masih banyak RS yang dilaporkan tidak mau menerima pasien karena belum jelas kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan. Hal itu kini dipastikan tidak akan terulang.

Sementara itu, mengenai tanggungan obat yang hanya diberikan selama lima hari oleh RS, Chazali menegaskan bahwa saat ini aturan itu telah diubah. Pasien yang membutuhkan obat setiap hari akan mendapat obat selama sebulan penuh.

’’Obat akan diberikan sebulan penuh, tidak lima hari lagi. Aturannya tetap, dalam paket Ina CBGs, rumah sakit hanya akan memberikan obat lima hari. Tapi, akan langsung ditambah sisanya untuk persediaan 30 hari. Nanti RS yang klaim ke BPJS Kesehatan karena memang tidak masuk paket. Jadi, BPJS yang akan membayar,’’ jelasnya.

Keluhan mengenai BPJS Kesehatan tidak hanya datang dari masyarakat. Dokter dan RS pun turut mengeluhkan aturan dalam program tersebut. Kecilnya jumlah iuran dan klaim menjadi keluhan utama mereka. Akibatnya, banyak rumah sakit swasta yang mengundurkan diri setelah bergabung dengan BPJS Kesehatan.

JAKARTA – Seretnya pembayaran klaim rumah sakit (RS) melalui BPJS Kesehatan mulai berdampak serius. Satu per satu rumah sakit (RS) mulai mengeluhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News