Klaim Mandra tak Ganggu Penyidikan

Klaim Mandra tak Ganggu Penyidikan
Klaim Mandra tak Ganggu Penyidikan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan klaim Mandra Naih alias Mandra terkait pemalsuan tanda tangannya dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production dengan LPP TVRI yang menjadikannya tersangka dugaan korupsi, tak akan mempengaruhi penyidikan.

Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra ke Bareskrim dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung itu terpisah.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan kalaupun ditemukan ada dugaan atau sudah dikonfirmasi bahwa tandatangannya dipalsukan, itu kan juga harus ditelusuri lebih lanjut.

"Siapa memalsu, apa kepentingannya, tujuannya apa, apakah ada yang menyuruh, apakah Mandra tahu tentang hal ini. Ini masih jauh. Itu tidak akan mengganggu penyidikan yang ada di Satgasus," kata Tony.

Dia mengatakan, Kejagung tentunya sudah mempunyai banyak bukti menjerat Mandra. Menurut Tony, saat menetapkan Mandra sebagai tersangka sudah ada bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian sudah diperiksa lebih dari 30 saksi loh di (dalam proses) penyidikan ini," katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengaku telah mendapat perkembangan hasil penyidikan laporan di Bareskrim itu.

"Dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri, menunjukkan tanda tangan Mandra dipalsukan," kata Sonie saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/4). (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan klaim Mandra Naih alias Mandra terkait pemalsuan tanda tangannya dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News