Klaim Mandra tak Ganggu Penyidikan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan klaim Mandra Naih alias Mandra terkait pemalsuan tanda tangannya dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production dengan LPP TVRI yang menjadikannya tersangka dugaan korupsi, tak akan mempengaruhi penyidikan.
Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra ke Bareskrim dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung itu terpisah.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan kalaupun ditemukan ada dugaan atau sudah dikonfirmasi bahwa tandatangannya dipalsukan, itu kan juga harus ditelusuri lebih lanjut.
"Siapa memalsu, apa kepentingannya, tujuannya apa, apakah ada yang menyuruh, apakah Mandra tahu tentang hal ini. Ini masih jauh. Itu tidak akan mengganggu penyidikan yang ada di Satgasus," kata Tony.
Dia mengatakan, Kejagung tentunya sudah mempunyai banyak bukti menjerat Mandra. Menurut Tony, saat menetapkan Mandra sebagai tersangka sudah ada bukti permulaan yang cukup.
"Kemudian sudah diperiksa lebih dari 30 saksi loh di (dalam proses) penyidikan ini," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengaku telah mendapat perkembangan hasil penyidikan laporan di Bareskrim itu.
"Dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri, menunjukkan tanda tangan Mandra dipalsukan," kata Sonie saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/4). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan klaim Mandra Naih alias Mandra terkait pemalsuan tanda tangannya dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi