Klaim Mandra tak Ganggu Penyidikan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan klaim Mandra Naih alias Mandra terkait pemalsuan tanda tangannya dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production dengan LPP TVRI yang menjadikannya tersangka dugaan korupsi, tak akan mempengaruhi penyidikan.
Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra ke Bareskrim dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung itu terpisah.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan kalaupun ditemukan ada dugaan atau sudah dikonfirmasi bahwa tandatangannya dipalsukan, itu kan juga harus ditelusuri lebih lanjut.
"Siapa memalsu, apa kepentingannya, tujuannya apa, apakah ada yang menyuruh, apakah Mandra tahu tentang hal ini. Ini masih jauh. Itu tidak akan mengganggu penyidikan yang ada di Satgasus," kata Tony.
Dia mengatakan, Kejagung tentunya sudah mempunyai banyak bukti menjerat Mandra. Menurut Tony, saat menetapkan Mandra sebagai tersangka sudah ada bukti permulaan yang cukup.
"Kemudian sudah diperiksa lebih dari 30 saksi loh di (dalam proses) penyidikan ini," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengaku telah mendapat perkembangan hasil penyidikan laporan di Bareskrim itu.
"Dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri, menunjukkan tanda tangan Mandra dipalsukan," kata Sonie saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/4). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan klaim Mandra Naih alias Mandra terkait pemalsuan tanda tangannya dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap