Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK

Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Kuasa Hukum DJP Sebut Ada Intimidasi

Di sisi lain, kuasa hukum DJP Amal Lutfiansyah menyatakan bahwa intimidasi terhadap kliennya memang terjadi, meskipun pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukannya.

"Intimidasi (kepada DJP, red) kami sampaikan di sini ada. Namun, dilakukan oleh siapa, kami tidak tahu," ujar Amal.

Menurutnya, bentuk intimidasi yang terjadi lebih bersifat verbal, seolah-olah ingin menghalangi DJP untuk berbicara, dan melanjutkan kasus ini.

"Ini meninggal secara tidak wajar, kok mau damai? Aneh," ujar Amal.

Amal berharap LPSK segera bertindak untuk memastikan keselamatan DJP dan keluarganya. "Kami sudah berkomunikasi dengan LPSK agar klien kami bebas dari intimidasi oleh siapa pun itu," tuturnya.

Kasus ini bermula dari hubungan antara Brigadir AK (27) dan DJP (24) yang tidak memiliki status resmi hingga melahirkan bayi NA.

Bayi tersebut kemudian diduga dibunuh oleh polisi yang berdinas di Ditintelkan Polda Jateng.(wsn/jpnn)

Polda Jateng beri klarifikasi begini soal intimidasi yang dialami DJP, ibu korban bayi yang diduga dibunuh Brigadir AK.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News