Klaster Perkantoran Meluas, Anies Baswedan: Laporkan Kalau Tempat Kerja tidak Taat Protokol

Klaster Perkantoran Meluas, Anies Baswedan: Laporkan Kalau Tempat Kerja tidak Taat Protokol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta terus melonjak selama sepekan terakhir.. Sejumlah kantor telah melaporkan adanya kasus Covid-19 pada Dinas Kesehatan setempat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah meluasnya klaster perkantoran di Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui sejumlah kantor telah melaporkan kasus Covid-19 di tempat kerja para karyawan.

Meski tak memerinci berapa jumlah kantor yang telah melaporkan data, tetapi laporan berasal dari perkantoran pemerintah pusat, internal Pemprov DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI.

"Mereka sudah melaporkan,” kata Widsyastuti.

Pemerintah setempat menginstruksikan menutup kantor serta aktivitas di dalam gedung sementara, sambil dilakukan disinfeksi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta agar pekerja berkontribusi melaporkan kasus serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masing-masing kantor.

Hal ini untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran bisa dihentikan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja melaporkan jika ada kantor tidak menjalankan protokol kesehatan sehingga meluas klaster covid di perkantoran di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News