KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar

KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar
Petugas Gakkum KLHK menyita kayu ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Humas KLHK

Atas kasus ini, AR dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)

148 batang kayu ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) disita di Sungai Pawan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News