KLHK: AMDAL Untuk Perlindungan Lingkungan

KLHK: AMDAL Untuk Perlindungan Lingkungan
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto. Foto: Humas KLHK

Kemudian juga terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary pun menyatakan tidak benar karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha.

"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha," ungkapnya.

Isu lainnya bahwa dengan adanya UUCK maka penilaian AMDAL akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan Ary tidak berdasar. Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya

Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.

Pakar Tetap Terlibat

Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah.

Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya Komisi Penilai AMDAL. Bahkan disebutkan Ary jika dengan kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin Berusaha.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News