KLHK Ancam Cabut Izin Operasi Perusahaan yang Lahannya Terbakar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan ancaman tegas kepada perusahaan yang memiliki lahan konsesi dan terbakar hingga merembet ke hutan pada 2019.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap lahan konsesi perusahaan.
Dari pantauan sekarang, ada tiga perusahaaan yang lahan konsesinya kembali terbakar pada 2019 yaitu dua Jambi dan satu lagi di Provinsi Riau.
Menurut Rasio, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
“Pencabutan izin ini tentunya perlu koordinasi dengan pemberi izin yaitu pemerintah daerah," kata Ridho, Rabu (2/10).
Rasio menambahkan, pemerintah bakal lebih tegas dan keras kepada korporasi yang terbukti bersalah kasus kebakaran hutan dan lahan. Terlebih, kebakaran tersebut sudah pernah terjadi di wilayah konsesi sebelumnya.
Untuk perusahaan yang lahan konsesinya kembali terbakar tahun ini bakal langsung diajukan untuk pencabutan izin. Karena dianggap sudah lalai dan keterlaluan.
Nantinya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan sanksi tegas kepada perusahaan berupa pencabutan izin, maka KLHK akan melakukan pemberlakukan hukum lapis kedua yakni berupa pidana tambahan. (cuy/jpnn)
Untuk perusahaan yang lahan konsesinya kembali terbakar tahun ini bakal langsung diajukan untuk pencabutan izin. Karena dianggap sudah lalai dan keterlaluan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- 50 Hektare Lahan Gambut di Pelalawan Terbakar