KLHK Beberkan Alternatif Penanggulangan Pencemaran Air di Danau Toba

KLHK Beberkan Alternatif Penanggulangan Pencemaran Air di Danau Toba
Danau Toba dipandang dari Desa Hutalontung, Kecamatan Muara. Foto: Alfredo Sihombing/Metro Siantar/dok.JPNN.com

jpnn.com - Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Danau Toba sebagai salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang akan direhabilitasi dan dipulihkan. Pemerintah bahkan secara serius memikirkan rehabilitasi danau ini, hingga akhirnya pada 2016 pemerintah membentuk Badan Otorita Danau Toba dan berniat menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata internasional seperti halnya Pulau Bali.

Usaha mengelola Danau Toba bukanlah perkara yang mudah, karena ada tujuh kabupaten mendiami kawasan tangkapan air danau ini, yaitu Kabupaten Simalungan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupateb Karo dan Kabupaten Samosir. Dengan kata lain, danau ini menjadi penopang hampir setengah kawasan Sumatera Utara. Tujuh bupati kawasan ini jugalah yang dahulu ikut menandatangai Rencana Aksi Penataan Danau Toba.

Masa Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo merasa perlu melakukan percepatan-percepatan pengelolaan dan perbaikan kawasan Danau Toba, termasuk dalam pengendalian dan pengelolaan pencemaran air di kawasan ini.

Pada Jumat (9/8) lalu, Komisi D DPRD Sumatera Utara, Bupati Karo Trakelin Brahmana, Bupati Simalungun, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dan Ormas Horas Bangso Batak (HBB), serta WALHI Sumatera Utara, melakukan audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Djati Witjaksono Hadi, Sekretaris Direktorat Jenderal PDASHL Yuliarto Joko Putranto, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Dirjen PDASHL Sakti Hadengganan H. dan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Dirjen Penegakkan Hukum LHK Sugeng Priyanto.

BACA JUGA: KLHK Bantah Tudingan Greenpeace Terkait Deforestasi Indonesia Buruk

Dalam audiensi itu, Ketua HBB Luckmi menyatakan keinginan untuk diterapkannya “Zero Keramba Jaring Apung/Zero KJA” di kawasan Danau Toba.

Menurut Luckmi, pencemaran Danau Toba sesuai hasil penelitian KLHK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berasal dari rumah tangga, hotel, dan peternakan, dan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan pengendalian pencemaran tersebut.

"Sejak wacana rehabilitasi Danau Toba digaungkan, KLHK telah melakukaan pemetaan potensi kebutuhan pegelolaan limbah (IPAL), bahkan telah mengeluarkan perintah kepada pengelola hotel-hotel di kawasan tersebut untuk mengelola limbah hotelnya. Tindakan ini juga ditindaklanjuti dengan pembangunan dua unit IPAL dan dua alat monitoring air danau otomati onlimo di Danau Toba," sebut Luckmi.

Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Danau Toba sebagai salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang akan direhabilitasi dan dipulihkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News