KLHK Beberkan Alternatif Penanggulangan Pencemaran Air di Danau Toba

KLHK Beberkan Alternatif Penanggulangan Pencemaran Air di Danau Toba
Danau Toba dipandang dari Desa Hutalontung, Kecamatan Muara. Foto: Alfredo Sihombing/Metro Siantar/dok.JPNN.com

Luckmi menambahkan, penyelesaian “Zero KJA” memang bisa membantu mengurangi pencemaran air Danau Toba, namun juga tidak mampu membantu lumpuhnya ekonomi masyarakat sekitar Danau Toba yang bergantung pada Kerambah Jaring Apung (KJA) dalam waktu yang cepat. "Sehingga, perlu adanya penyelesaian yang menyeluruh dalam penanganan Danau Toba", lanjut Luckmi.

Dalam audiensi ini, KLHK menyampaikan bahwa ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan dalam penanganan pengendalian pencemaran air di badan air Danau Toba. Pertama menurunkan produksi ikan dari KJA secara bertahap oleh semua kegiatan KJA hingga total 10.000 ton ikan per tahun, dengan waktu penurunan produksi yang dipercepat, salah satunya dengan menurunkan produksi hanya sampai tahun 2021 atau bahkan 2020. Hal ini dilakukan, untuk memberi kesempatan kepada pihak yang memiliki ketergantungan terhadap KJA melakukan pergeseran aktivitas ekonomi (shifting economy).

Kedua membuat zonasi secara lebih detail untuk tiga kegiatan utama yaitu pariwisata, pemanfaatan sumber air bersih, dan budidaya KJA. Dengan cara memindahkan lokasi pengambilan air bersih dan KJA dari zona pariwisata sehingga tidak ada tumpang tindih pemanfaatan dari tiga kegiatan utama tersebut. Lalu yang ketiga zero budidaya KJA.

KLHK juga menyatakan semua alternatif tersebut memiliki kelebihan dan konsekuensi lanjutannya, sehingga pernyataan “Zero KJA” merupakan sebuah tindakan yang paling terakhir yang dapat dilakukan dalam penyelamatan Danau Toba.

KLHK juga melihat bahwa permohonan audiensi ini, bukanlah permohonan yang final dari seluruh pemerintah daerah di wilayah Danau Toba, hal ini dikarenakan tidak hadirnya Kepala Daerah Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Simalungan, padahal diketahui bahwa aktivitas KJA yang terbesar adalah di tiga kawasan tersebut, sehingga permohonan ini dianggap tidak memenuhi kourum oleh KLHK. Namun, KLHK berjanji akan tetap melakukan penelitian-penelitian untuk mencari kemungkinan dari berbagai masukan yang diterima saat audiensi tersebut.

Direktur PKPD Sakti menambahkan bahwa dalam rencana pengelolaan Danau Toba telah ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, sehingga menanganan pencemaran air Danau Toba tidak bisa ditangani oleh Kementerian LHK saja.

"Sampai dengan akhir pertemuan tidak ada kesepakatan bersama antara KLHK dengan DPRD Sumatera Utara dan ormas untuk Zero Jaring Apung di Danau Toba, juga tidak ada kesimpulan Kementerian LHK setujui penutupan Aquafarm dan JAPFA,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Danau Toba sebagai salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang akan direhabilitasi dan dipulihkan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News